Friday, December 26, 2008

RAZIA IZIN REKOMENDASI KELAYAKAN

Ternyata hilangnya beberapa chanel siaran televisi ada kaitannya dengan izin rekomendasi kelayakan (RK). Sejak 23 Desember 2008, Tim Balai Monitor Depkominfo menertibkan saluran televisi yang tidak mengantongi izin rekomendasi kelayakan.
Para pemirsa televisi di area Nganjuk yang mengarahkan antena UHF televisinya kearah Kediri mulai beberapa hari lalu sudah tidak bisa menerima siaran Metro TV, Trans TV, dan Tran 7. Tetapi bagi yang mengarahkan antena ke arah Surabaya, tetap bisa menikmati acara-acara tiga televisi tersebut.
Dengan adanya penertiban ini pemirsa yang memfavoritkan acara-acara ketiga televisi tersebut harus memutar antenanya menghadap timur, karena kebijakan penertiban ini dilakukan hingga waktu yang tak ditentukan.

No comments: